MAKI Sentil Jokowi soal UU KPK: Jangan Cuci Tangan!

Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pernyataan Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, yang menyatakan setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.

Boyamin menilai pernyataan Jokowi kontradiktif, mengingat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang direvisi, diterbitkan saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden. “Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-Undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” ujar Boyamin, Senin (16/2/2026).

Menurut Boyamin, ada indikasi bahwa rencana pelemahan KPK sudah muncul sejak 2018, namun DPR menahan pembahasan karena belum mendapat restu dari Istana. “Pada tahun 2018 itu sudah mulai ada lampu hijau, maka DPR berani melakukan pembahasan dengan super kilat,” kata dia. Ia menambahkan, keputusan pengesahan UU dilakukan secara aklamasi yang dipaksakan, padahal dua fraksi tidak setuju.

Boyamin juga menekankan keterlibatan pemerintah dalam proses revisi. “Jika Jokowi tidak setuju terhadap revisi UU KPK, seharusnya tidak mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahas bersama DPR. Nyatanya, utusan tetap dikirim, artinya pemerintah setuju,” ujarnya.

Terkait pengakuan Jokowi yang tidak menandatangani UU hasil revisi, Boyamin menegaskan bahwa konsekuensinya undang-undang tetap berlaku dalam waktu 30 hari setelah disahkan. “Kalau sekarang mengatakan tidak menandatangani, sekali lagi saya mengatakan itu adalah cari muka, supaya rakyat seakan-akan terperdaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menegaskan UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan inisiatif DPR dan ia tidak pernah menandatanganinya, meski undang-undang tersebut tetap berlaku.

Berita Lainnya

Anggota Fraksi Partai Gerindra Kritik Keras Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Amsal...

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, melontarkan kritik tegas terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara Amsal...

Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi vertikal telah banyak berpartisipasi membuka layanan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP)...

Wamen ATR/BPN Tekankan Prioritas Pelayanan Publik dalam Kunjungan ke Sumatera Utara

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan bagi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS