Majelis Hakim Putuskan Hasto Kristiyanto Tidak Bersalah dalam Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti secara hukum melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Jumat (25/7/2025), hakim menyampaikan bahwa proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku tetap berjalan.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” jelas hakim saat membacakan amar pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menilai KPK secara aktif tetap melaksanakan penyidikan kasus tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 9 Januari 2020. Selain itu, ponsel yang sebelumnya diduga telah direndam ternyata ditemukan dan berhasil disita oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata hakim.

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuhnya.

Majelis juga menyampaikan bahwa dugaan perintah Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi sehari sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 8 Januari 2020. Oleh karena itu, menurut hakim, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan karena saat itu KPK belum menetapkan status tersangka secara resmi.

“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” tutur hakim.

“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” sambungnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh fakta tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak memenuhi unsur kesengajaan dalam menghambat proses hukum, sebagaimana didakwakan oleh jaksa berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas hakim.

Pos terkait