Jakarta – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) secara resmi melaporkan stasiun televisi Trans7 ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Langkah hukum ini diambil menyusul tayangan program “Xpose Uncensored” yang disiarkan pada 13 Oktober 2025, yang dinilai memuat unsur ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pesantren serta tokoh agama.
Pelaporan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang sebelumnya mengecam keras isi tayangan itu karena dianggap mencederai martabat dunia pesantren.
“LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Mabes Polri untuk memberikan pengaduan atas tayangan Trans7 yang kami nilai menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap kelompok keagamaan,”
ujar Aripudin, perwakilan LPBH PBNU, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 14 Oktober 2025.
“Ini sudah kami laporkan sesuai arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Kami juga ditugaskan untuk melaporkan ke Dewan Pers,” lanjutnya.
Langkah Hukum dan Pasal yang Disiapkan
Selain laporan pidana, LPBH PBNU juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers dengan nomor registrasi 2510026.
Aripudin berharap Bareskrim Polri dan Dewan Pers segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjaga marwah pesantren dan kehormatan ulama.
“Mudah-mudahan segera diproses oleh Bareskrim dan Dewan Pers,” katanya.
Ia menambahkan, tim hukum PBNU tengah menyiapkan kajian pasal hukum yang akan digunakan, antara lain Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kelompok tertentu.
Dalam wawancara di program TVNU bertajuk Santri Menggugat! Mengapa Trans7 Hina Pesantren?, Aripudin menilai isi tayangan tersebut juga berpotensi melanggar hak pribadi individu yang ditampilkan.
“Narasi soal amplop untuk kiai dan dugaan keuntungan finansial keluarga kiai bisa dikategorikan sebagai fitnah. Tayangan itu berpotensi melanggar pasal-pasal perlindungan hak pribadi,” ujarnya dikutip dari NU online.
Ia juga menyinggung tayangan yang menampilkan gambar Pondok Pesantren Lirboyo, yang dinilai tidak pantas dan tanpa izin.
Menurutnya, hal itu memberi dasar hukum bagi Kiai, santri, dan keluarga pesantren untuk mengambil langkah hukum sendiri.
“KH Anwar Manshur maupun pengurus Lirboyo memiliki legal standing untuk menempuh jalur hukum, karena tayangan itu menyangkut hak pribadi dan kehormatan pesantren,” tegasnya.
Aksi Damai PWNU DKI di Depan Kantor Trans7
Sebagai bentuk solidaritas, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menggelar Aksi Damai di depan kantor Trans7, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Aksi tersebut dihadiri sejumlah tokoh NU, antara lain Rais Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq, Katib Syuriyah KH Lukman Hakim Hamid, dan Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Maarif.
Mereka menyerukan agar media berhati-hati dalam menyajikan konten keagamaan, serta menuntut pertanggungjawaban moral dan etik dari pihak Trans7.
Sekadar diketahui, Program “Xpose Uncensored” menimbulkan kontroversi lantaran menampilkan narasi tentang amplop santri dan kiai pemilik mobil mewah, serta menampilkan gambar Pondok Pesantren Lirboyo secara eksplisit.
Konten itu dinilai publik menyesatkan, tendensius, dan menghina lembaga pendidikan Islam.
Tagar #BoikotTrans7 pun sempat viral di media sosial, diikuti desakan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi.
KPI kemudian menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap tayangan tersebut karena melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Meskipun Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf terbuka dan mengirim surat resmi kepada keluarga besar Ponpes Lirboyo, PBNU menegaskan laporan hukum tetap berlanjut sebagai langkah pembelajaran bagi media.




