LKB Dorong Pembentukan Lembaga Adat sebagai Mitra Strategis Pemprov DKI

Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani. Foto: Antara

Jakarta – Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani, mengatakan, proses pembentukan lembaga adat Betawi masih dalam tahap pembahasan bersama para tokoh Betawi serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Lembaga adat itu amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, di mana dalam pasal 31 dibahas soal Lembaga Adat. Amanah itu yang sedang sekarang diproses, lembaga adat seperti apa yang yang pas,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Bacaan Lainnya

Beky menjelaskan, lembaga adat nantinya akan berperan sebagai mitra strategis Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga, mengembangkan, dan melestarikan budaya Betawi secara berkesinambungan.

“(Lembaga adat) ini sebetulnya semacam mitra strategis dari Pemprov DKI dalam mengkomunikasikan antara pemerintah dengan masyarakat. Jadi, bagaimana semacam ada kolaborasi, ada partisipasi dari masyarakat, salurannya melalui lembaga adat ini,” jelasnya.

Dukungan terhadap pembentukan lembaga adat Betawi datang dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur, Rano Karno.

Setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 disahkan, status Jakarta resmi berubah dari Ibu Kota Negara menjadi Provinsi dengan Kekhususan Ekonomi Nasional dan Kota Global. Perubahan status ini memberikan 19 kewenangan baru kepada Pemprov DKI, salah satunya adalah penguatan sektor kebudayaan.

Rano Karno menegaskan bahwa penguatan budaya Betawi menjadi prioritas utama, mencakup kewajiban pelestarian serta pelibatan lembaga adat. Menurutnya, posisi budaya Betawi perlu diperkuat dari sisi kelembagaan, peran sosial, hingga perannya dalam membentuk identitas kota yang berbudaya, inklusif, dan kompetitif.

“Tentu saja kami mengapresiasi atensi perhatian dari beliau (gubernur dan wakil gubernur) untuk adanya itu tadi semacam percepatan dan lain-lain. Ini menjadi tantangan, tokoh-tokoh Betawi,” tutur Beky.

Pos terkait