Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta akan dihentikan sementara selama satu pekan. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa penghentian sementara aturan tersebut berkaitan dengan adanya libur nasional yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
“Iya, Rabu 18 Maret sampai Selasa 24 Maret 2026 tidak ada ganjil genap,” katanya kepada awak media, Rabu 11 Maret 2026.
Dengan tidak diberlakukannya pembatasan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya masuk dalam kawasan penerapan sistem ganjil genap.
“Alasannya karena libur nasional dan cuti bersama hari besar,” ujarnya.
Sebagai catatan, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan.
Apabila aturan tersebut diterapkan, pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman yang dapat dijatuhkan berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Penegakan aturan ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memanfaatkan kamera pengawas di berbagai titik jalan.
Selain itu, pengaturan lalu lintas juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 terkait pengendalian mobilitas kendaraan.
Selama ini, kebijakan ganjil genap diberlakukan sebagai salah satu langkah pemerintah untuk menekan kemacetan sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di ibu kota.
Adapun 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap antara lain:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
Meski pembatasan ganjil genap ditiadakan selama periode libur tersebut, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.
