Jakarta – Menjelang penghujung bulan Ramadan, umat Islam mulai bersiap menunaikan kewajiban zakat fitrah sebelum merayakan Idul Fitri. Pada tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara Rp50.000 per orang berdasarkan ketentuan terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu dan masih hidup hingga akhir Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak hingga orang dewasa. Bahkan, seorang kepala keluarga juga berkewajiban membayarkan zakat bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Kewajiban tersebut bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar RA. Dalam hadis itu dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap Muslim, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, serta kecil maupun besar. Zakat tersebut diperintahkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dalam praktik masa kini, ukuran satu sha’ yang digunakan pada masa Nabi kemudian disesuaikan dengan standar takaran modern agar lebih mudah dipahami masyarakat. Di Indonesia, satu sha’ umumnya disetarakan dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras sebagai makanan pokok.
Melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, lembaga tersebut menetapkan bahwa zakat fitrah tahun ini dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai yang nilainya disesuaikan dengan harga beras premium.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dilakukan setelah mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa serta fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari,” ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, zakat fitrah tahun 2026 dapat ditunaikan dalam beberapa bentuk, yakni:
- 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lainnya
- setara sekitar 3,5 liter beras
- atau uang tunai sebesar Rp50.000 per orang
Namun demikian, nominal tersebut dapat berbeda di sejumlah daerah karena menyesuaikan harga beras setempat. Di beberapa wilayah, nilai zakat fitrah tercatat berkisar antara Rp37.500 hingga Rp45.000 per jiwa tergantung harga bahan pokok.
Selain mengetahui besaran zakat yang harus dikeluarkan, umat Islam juga dianjurkan memahami waktu pembayaran zakat fitrah agar memperoleh keutamaan ibadah tersebut.
Para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori. Pertama adalah waktu yang paling utama (afdhal), yaitu sejak malam Idul Fitri setelah matahari terbenam hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Kedua adalah waktu yang diperbolehkan, yakni sejak awal Ramadan. Sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat lebih awal agar bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh fakir miskin selama bulan puasa.
Ketiga adalah waktu yang makruh, yakni setelah pelaksanaan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada hari raya. Zakat yang dibayarkan pada waktu ini tetap sah, tetapi tidak memperoleh keutamaan seperti jika dibayarkan sebelum salat Id.
Keempat adalah waktu yang diharamkan, yakni apabila zakat fitrah dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri berlalu tanpa alasan yang dibenarkan. Jika seseorang menunda hingga melewati hari raya, ia tetap wajib menunaikannya sebagai qadha, namun berdosa karena menunda kewajiban tersebut.
BAZNAS juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi agar distribusinya lebih tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melalui zakat fitrah, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan.
