Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Dana Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menepis tuduhan bahwa kliennya menerima aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Tidak benar Gus Yaqut menerima aliran dana dari travel mana pun, baik langsung mau pun lewat perantara,” ujar Mellisa saat dikonfirmasi, Kamis 11 September 2025.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, kebijakan pembagian kuota haji 50:50 yang pernah diambil Kementerian Agama dilakukan berdasarkan kajian teknis dan landasan hukum yang jelas. “Kebijakan pembagian kuota 50:50 diambil dengan dasar hukum yang jelas dan melalui kajian teknis yang serius,” katanya.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya komunikasi antara asosiasi penyelenggara perjalanan haji dengan Kemenag terkait pengaturan kuota haji 2024. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, komunikasi itu berujung pada terbitnya SK Menteri Agama yang menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 64.

“Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah surat keputusan menteri tersebut, di mana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen,” kata Asep di Gedung KPK, Selasa 9 September 2025.

Asep menjelaskan, skema tersebut membuat tambahan kuota haji khusus tampak seolah-olah resmi. Selanjutnya, kuota dibagi ke asosiasi, lalu diteruskan ke anggota biro perjalanan haji. Uang pun mengalir ke pegawai hingga pejabat tertinggi Kemenag melalui perantara, dengan nilai antara US$ 2.600–7.000 per orang.

“Sehingga tadi ada yang sudah kemudian dipindahkan menjadi bentuk rumah, menjadi bentuk barang dan lain-lainnya, seperti itu,” tutur Asep.

KPK menduga setiap pejabat di Kemenag mendapatkan jatah dari biro perjalanan atas kuota tambahan tersebut. Namun, Mellisa memastikan kliennya tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Pos terkait