KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Berpotensi Diperiksa KPK

Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas berpotensi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus Tahun 2024. Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan KPK berpeluang memeriksa Gus Yaqut dalam kasus itu.

“Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini. Namun, tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa nanti akan dimintai keterangan oleh KPK,” kata Budi sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (21/6/2025).

Bacaan Lainnya

Selain itu, Budi mengatakan, KPK membuka peluang untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang dibentuk untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak tentu akan diminta keterangan ya. Tentu pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara ini,” katanya.

Pos terkait