Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan haji dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024. Dugaan ini mencuat setelah terungkap, sejumlah agen melobi pihak Kemenag ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah.
“Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025, malam.
Asep menuturkan, agen perjalanan berskala besar mendapatkan porsi lebih besar dari alokasi 10 ribu kuota haji khusus pada tahun 1445 H/2024 M.
“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan travel, seperti itu,” jelasnya.
Kuota haji khusus ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Berdasarkan keputusan tersebut, tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sebanyak 20 ribu orang dibagi menjadi dua, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. Dua hari sebelumnya, 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada saat bersamaan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil perhitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan indikasi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di hari yang sama, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.
Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi haji reguler.