Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah biro perjalanan haji masih belum terbuka dalam memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual-beli kuota haji tambahan tahun 2024. Sikap ragu tersebut dinilai menghambat proses pendalaman perkara yang kini tengah disidik lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mencermati adanya kehati-hatian berlebihan dari beberapa biro travel saat dimintai keterangan mengenai mekanisme penjualan kuota kepada calon jemaah.
“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi Prasetyo kepada jurnalis, Selasa (3/2/2026).
Tak hanya itu, lanjut Budi, keraguan juga muncul ketika penyidik mendalami dugaan aliran dana dari biro travel kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama. Padahal, keterangan tersebut sangat krusial untuk merangkai konstruksi utuh perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ucapnya.
Budi menjelaskan, penyidik harus menggali keterangan dari setiap biro travel secara satu per satu. Hal ini disebabkan adanya variasi harga jual kuota yang dipengaruhi oleh fasilitas ibadah haji yang disediakan di Arab Saudi.
“Sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026. Meski demikian, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perubahan skema pembagian kuota haji yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain perubahan skema kuota, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana balik atau kickback yang diterima oleh para tersangka dari pihak-pihak tertentu.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.





