KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jabatan Desa, Sita Rp2,6 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026).

Selain Sudewo, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” sambungnya.

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para kepala desa dan berada di bawah kendali Bupati Pati.

Keempat tersangka selanjutnya langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pos terkait