KPK Telusuri Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji Khusus 2023–2024 di Kemenag

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Fokus penyidikan saat ini diarahkan pada dugaan jual beli kuota petugas haji khusus yang dilakukan sejumlah pihak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri jumlah total kuota petugas haji yang diduga diperjualbelikan serta harga yang ditetapkan oleh PIHK atau biro perjalanan terkait.

Bacaan Lainnya

“Ini masih terus ditelusuri, karena memang saat ini penyidik juga masih terus mendalami PIHK-PIHK lainnya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 9 Oktober 2025.

KPK telah memeriksa sejumlah biro perjalanan dan asosiasi penyelenggara haji yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara rinci jumlah dan harga kuota petugas yang diperjualbelikan.

“Jadi selain PIHK yang ada di wilayah Jakarta yang sudah dilakukan pemanggilan, Jawa Timur juga sudah, tentu nanti juga PIHK di wilayah-wilayah lain. Itu praktiknya seperti apa? Termasuk juga KPK mendalami dari asosiasi. Karena asosiasi ini kan berperan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa KPK juga menelusuri penggunaan aplikasi milik Pemerintah Arab Saudi yang digunakan oleh asosiasi haji untuk menaungi berbagai PIHK. Melalui sistem tersebut, asosiasi diduga mengetahui secara detail mekanisme pembiayaan dan pengelolaan kuota haji.

“Di mana penyelenggaraan ibadah haji itu juga ada aplikasinya yang dibangun oleh pemerintah Arab Saudi. Jadi ada ihad yang nanti usernya itu dipegang dalam praktiknya oleh asosiasi yang mewakili atau menaungi para PIHK-PIHK tersebut. Itu seperti apa? Artinya apa? Asosiasi banyak mengetahui proses alur mekanisme termasuk costing atau pembiayaan dari ibadah haji itu sendiri,” pungkasnya.

Budi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi jual beli kuota petugas haji reguler yang dikelola langsung oleh Kemenag. Fokus penyidikan masih tertuju pada kuota petugas haji khusus.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya penyalahgunaan kuota haji yang semestinya diperuntukkan bagi petugas kesehatan. Kuota tersebut justru dijual kepada calon jamaah haji dengan harga tertentu.

“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, seperti petugas pendamping, kesehatan, pengawas, dan administrasi, ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jamaah. Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Oktober 2025.

Praktik jual beli kuota petugas kesehatan itu, menurut KPK, berdampak pada berkurangnya jumlah tenaga medis yang bertugas di lapangan, sehingga menurunkan kualitas pelayanan haji.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa lembaganya telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan dengan total hampir Rp 100 miliar.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu, ya,” ujar Setyo, Senin, 6 Oktober 2025.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur; kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kemenag di Depok; serta ruang kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di kantor Kemenag.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian alokasi kuota yang diduga menyalahi ketentuan.

Dengan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang, seharusnya pembagian dilakukan dengan porsi 1.600 kuota haji khusus dan 18.400 kuota reguler. Namun, KPK mendapati pembagian tidak sesuai aturan, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus tersebut.

Pos terkait