KPK Telusuri Dugaan Aset Ridwan Kamil yang Belum Dilaporkan dalam LHKPN

Ridwan Kamil

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kepemilikan sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang belum tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penelusuran ini dilakukan terhadap aset yang diduga diperoleh saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi keberadaan sejumlah aset, termasuk properti, yang tersebar di beberapa lokasi.

Bacaan Lainnya

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” katanya kepada wartawan, Rabu 24 Desember 2025.

Budi menjelaskan, aset-aset tersebut tidak hanya berada di satu wilayah. Selain properti, KPK juga menelusuri kemungkinan kepemilikan usaha yang berkaitan dengan pihak terkait.

“Di antaranya di Bandung, di luar Bandung juga ada,” ungkapnya.

Ia menegaskan, proses pendalaman masih terus berlanjut, terutama untuk memastikan asal-usul kepemilikan aset yang belum tercantum dalam laporan kekayaan resmi.

“Nanti akan ditelusuri ini sumber perolehannya dari mana saja,” tegasnya.

Sebagai informasi, nama Ridwan Kamil turut disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar dari total anggaran sebesar Rp409 miliar, dengan sebagian pengeluaran disinyalir bersifat fiktif.

Pos terkait