Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan ini merupakan pengembangan dari OTT Desember 2022 yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P Simanjuntak.
“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr KUS (Ketua DPRD Jatim, Kusnadi),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka itu adalah:
- Jodi Pradana Putra (swasta, Blitar)
- Wawan Kurniawan (swasta, Tulungagung)
- Hasanuddin (Anggota DPRD Jatim 2024–2029 asal Gresik)
- Sukar (mantan Kades, Tulungagung)
Mereka ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK Merah Putih, 2–21 Oktober 2025. Satu tersangka lain, A. Royan (AR), belum ditahan karena alasan kesehatan.
Konstruksi Perkara
KPK menduga ada kesepakatan pimpinan DPRD Jatim soal jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) 2019–2022. Dana hibah pokir Kusnadi disebut mencapai Rp398,7 miliar.
Para tersangka yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap) membuat proposal, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana hibah kemudian dipotong dengan skema fee:
- Kusnadi: 15–20%
- Korlap: 5–10%
- Pengurus pokmas: 2,5%
- Admin proposal/LPJ: 2,5%
Akibatnya, hanya 55–70% anggaran yang benar-benar dipakai untuk program masyarakat.
Aliran Uang
- Jodi Pradana Putra → Rp18,6 miliar (20,2% dari Rp91,7 miliar)
- Hasanuddin → Rp11,5 miliar (30,3% dari Rp30 miliar)
- Sukar, Wawan, A. Royan → Rp2,1 miliar (21% dari Rp10 miliar)
Barang Bukti
KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu apartemen di Malang senilai total Rp8,1 miliar.
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
