Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Empat individu yang ditahan terdiri dari Suhartono, mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto, pejabat dengan jabatan serupa untuk periode 2024–2025; Wisnu Pramono, yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada 2017–2019; serta Devi Angraeni yang memegang posisi Direktur PPTKA pada 2024–2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa keputusan penahanan diambil setelah tim penyidik menemukan cukup bukti dalam proses penyelidikan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Setyo dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yang belum ditahan antara lain Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019–2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019–2024).
KPK menetapkan para tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK turut memeriksa tiga staf khusus pada Rabu, 16 Juli 2025. Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowodi, yang pernah menjabat sebagai stafsus Menteri Ida Fauziah, serta Luqman Hakim yang merupakan stafsus pada masa Menaker Hanif Dhakiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap pemahaman para saksi mengenai praktik pengurusan TKA di kementerian pada periode terkait.
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada Selasa, 15 Juli 2025, KPK juga memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan yakni Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Dua dari mereka memenuhi panggilan, sementara satu lainnya meminta penjadwalan ulang karena alasan pribadi.
Maria diperiksa seputar dugaan pemerasan yang terjadi dalam rentang waktu 2016–2019.
“Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli, semuanya didalami secara umum,” tambah Budi.