KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kantor Agen TKA dan Pejabat di Kemnaker

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selasa 3 Juni 2025, KPK menggeledah dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker.”Penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemenaker yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025.Budi mengatakan, kantor dua agen yang digeledah yakni PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan ini, kata dia, Penyidik KPK menemuka sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini.Sementara dari PT LIS, KPK menemukan catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker. Budi menerangkan, rumah pejabat Kemnaker yang digeledah KPK berada di Jakarta Selatan.”Penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan serta uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor,” katanya.Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Namun untuk identitasnya belum diungkapkan ke publik.KPK berhasil menghimpun pemerasan ini yang mencapai Rp53 miliar. Sebanyak 11 mobil dan dua motor disita dalam tindak pidana yang terjadi sejak 2019.

Pos terkait