KPK Sita Moge Harley Davidson Eks Stafsus Menaker Terkait Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede (moge) dalam penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor gede (moge) dalam penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Motor tersebut diketahui merupakan milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada era Menteri Ida Fauziah.

“Pada Senin (21/7), KPK melakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya, Selasa malam, 22 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumentasi yang beredar, moge tersebut adalah Harley Davidson berwarna hitam dengan tangki bensin merah.

“Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” tambah Budi.

Risharyudi sebelumnya diperiksa bersama dua mantan Stafsus Menaker lainnya, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Luqman Hakim.

“Saksi (Caswiyono dan Risharyudi) didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” terang Budi.

Usai diperiksa penyidik pada Rabu, 16 Juli 2025, Luqman Hakim enggan memberikan komentar panjang.

“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK, saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik,” ujar Luqman kepada media.

Ia juga menegaskan bahwa soal materi pemeriksaan adalah ranah penyidik.

“Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik.”

Di tempat terpisah, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga stafsus itu berhubungan dengan praktik pengurusan TKA di masa lalu.

“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” katanya di Gedung Merah Putih KPK.

KPK sendiri telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, empat di antaranya telah ditahan. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023), Haryanto (Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025), Wisnu Pramono (mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019), dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setelah penyidik memiliki cukup alat bukti, empat tersangka langsung ditahan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ungkap Setyo dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025.

Sementara empat tersangka lainnya, yaitu Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019–2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019–2024) belum ditahan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pos terkait