KPK Sita 65 Bidang Tanah Petani di Kalianda Terkait Korupsi Proyek JTTS

Tessa Mahardhika
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK. [Foto : Holopis.com/Rangga]

Jakarta – Sebanyak 65 bidang lahan tanah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan puluhan lahan itu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan PT Hutama Karya Tahun Anggaran (TA) 2018-2020.

“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis 1 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Puluhan lahan itu, kata dia, milik petani yang dibeli para tersangka. Namun, sambungnya, pembayaran itu belum dilakukan secara lunas karena baru uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.

“Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” katanya.

Tessa mengatakan, petani tidak bisa menjual lahannya kepada pihak lain karena surat kepemilikan mereka sudah dikuasai atau dipegang notaris. Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” jelas Tessa.

“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” tuturnya.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya TA 2018-2020. KPK suda menetapkan tersangka namun belum dibeberkan identitasnya.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian keuangan negara.

Untuk sementara, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus ini.

Diketahui, tiga orang yang dicegah ialah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M Lalu, Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak yang akan diminta pertanggungjawaban hukumnya.

KPK telah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin 25 Maret 2024. Tim penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara.

Pos terkait