Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan proses tersebut bakal dilakukan secepat mungkin setelah penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Ya, pasti kalau target, harapannya as soon as possible. Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan telaahan terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Ahad, 17 Agustus 2025.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan tepatnya status tersangka diumumkan. Setyo menegaskan, KPK akan menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. “Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk sebuah telepon seluler.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa data dari perangkat elektronik tersebut akan diteliti lebih lanjut. “Jadi dari barang bukti elektronik itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucapnya di Gedung Merah Putih KPK.
Selain di kediaman Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama, Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, KPK mengamankan satu unit mobil Innova Zenix. “Mobil sudah diamankan dan saat ini posisinya sudah di gedung KPK,” kata Budi.
Dugaan penyimpangan kuota haji berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Pansus menilai Kementerian Agama telah melanggar aturan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Alih-alih membagi sesuai amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (92 persen reguler, 8 persen khusus), kuota tambahan itu justru dibagi rata untuk dua jalur tersebut.
Temuan pansus ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Lembaga antirasuah pun sudah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri, bersama dua pihak lain, yakni Ishfah Abidzal Aziz (mantan stafsus Menag) dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro travel haji Maktour Group).
“Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah,” jelas Budi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Menanggapi proses hukum ini, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif. “Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Anna, Selasa, 12 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa Yaqut akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan secara transparan. “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” katanya.
Anna menambahkan, Yaqut percaya bahwa proses hukum akan berjalan objektif dan proporsional.