Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry sama sekali tidak ada rekayasa.
Dimana nilai kerugian tersebut diungkapkan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum mantan Direktur Utama aASDP (2017-2024) Ira Puspadewi.
Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, hari ini. “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, menyatakan bahwa terdakwa saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam Kerjasama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun,” ujarnya.
BUdi mengungkapan, angka kerugian negara bukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan perhitungan terhadap selisih antara harga transaksi dan nilai perusahaan yang telah diakuisisi. Adapun selin itu menurutnya, kerugian tersebut bukan hanya menimbang presentase asset, akan tetapi berdampak pada finansial dan bisnis terhadap ASDP.
“Nilai kerugian yang besar dan hamper mendekati kerugian total atau total loss tersebut merupakan selisih antara harga transakasi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi,” tutupnya.
