Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, buruknya kualitas jalan di Sumatera Utara (Sumut) diduga disebabkan anggaran yang dikorupsi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Ginting dan tersangka lainnya. KPK terus mencari barang bukti lainnya dengan melakukan penggelahandi sejumlah lokasi di Sumut.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara (JUbir) KPK Budi Prasetyo. Dia mengatakan, salah satunya ialah rumah Topan di mana penyidik menemukan dan menyita uang Rp2,8 miliar yang diduga hasil korupsi dari proyek pengadaan jalan.
“Oleh karena itu, hal ini mengkonfirmasi informasi dari masyarakat terkait dengan buruknya infra struktur di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
Karena, lanjut Budi, anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan dengan kualitas baik justru dikorupsi.
“Anggaran yang sudah disiapkan tersebut menjadi tidak optimal seluruhnya untuk digunakan dalam pengadaan proyek pembangunan jalan,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Topan, dia diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN