KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan puluhan kendaraan sitaan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Sebanyak 25 mobil dan 7 motor dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2025). Pemindahan dilakukan dengan bantuan sejumlah mobil towing.

Bacaan Lainnya

“KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Deretan kendaraan mewah ikut disita, mulai dari Nissan GTR, Land Cruiser 300, Jeep Cherokee, Mercedes-Benz C300, hingga motor gede Ducati berbagai tipe.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Sebelas orang telah ditetapkan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait