KPK Pastikan Paspor Harun Masiku Dicabut untuk Permudah Pelacakan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, paspor milik tersangka Harun Masiku, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), telah resmi dicabut oleh pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“Tentunya ya (sudah dicabut) supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025, malam.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Budi menyatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai waktu pencabutan paspor tersebut, apakah bertepatan dengan penetapan Harun sebagai buronan atau tidak.

“Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” katanya.

Ia menambahkan, upaya pelacakan terhadap Harun Masiku masih terus berlangsung.

“KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” ujarnya.

Diketahui, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat tersangka itu antara lain Harun Masiku dan Saeful Bahri yang diduga sebagai pemberi suap, serta mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

Dalam perjalanannya, Harun Masiku tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Lebih lanjut, dalam proses penyidikan lanjutan kasus tersebut, pada 24 Desember 2024 KPK menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta pengacara Donny Tri Istiqomah.

Namun demikian, Hasto dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Presiden menerbitkan Keputusan tentang Pemberian Amnesti yang kemudian disampaikan kepada pimpinan KPK.

Pos terkait