Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebaliknya, Kejagung justru menilai tindakan tersebut sejalan dengan upaya internal Korps Adhyaksa dalam menindak oknum bermasalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana menyampaikan, apresiasi terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi, sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah,” kata Anang, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menjelaskan, sebelum OTT berlangsung, Kejaksaan Agung sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, salah satu oknum jaksa berinisial RZ ternyata telah lebih dulu diamankan oleh KPK.
“Ya kebetulan waktu itu kita menetapkan tersangka yang bersangkutan kan nggk ada, ternyata sudah berada di KPK,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan total lima tersangka yang berasal dari unsur kejaksaan dan swasta. Tiga tersangka dari kalangan jaksa berinisial RZ, HMK, dan RV, sedangkan dua lainnya dari pihak swasta berinisial DF dan MS.
RZ diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejaksaan Tinggi Banten. HMK merupakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, sementara RV berstatus sebagai jaksa penuntut umum di lingkungan Kejati Banten. Adapun dua tersangka lainnya masing-masing berprofesi sebagai pengacara dan penerjemah atau ahli bahasa.
“Dari KPK itu kan baru satu tersangka (RZ). Kami sudah menetapkan dua jaksa lagi sebagai tersangka. Jadi ada tiga. Kalau KPK kan menangkap satu,” jelas Anang.
Menurutnya, para jaksa tersebut diduga tidak menjalankan tugas secara profesional. Dari pemeriksaan awal, mereka diduga meminta sejumlah uang dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait kelanjutan proses penuntutan.
“Dari hasil pengembangan, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Kemudian, saat berjalannya pemeriksan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata yang bersangkutan di (OTT) juga oleh KPK,” urainya.
Dalam OTT tersebut, aparat mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp941 juta. Hingga kini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri alur dan pembagian dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tersebut.
“Untuk pembagian uangnya masih kami dalami. Total barang bukti sementara Rp941 juta,” kata Anang.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Selain proses pidana, Kejagung juga menjalankan langkah penegakan disiplin internal. Tiga jaksa yang terlibat telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sementara pemeriksaan etik tetap berjalan beriringan dengan penyidikan pidana.
“Ancaman utamanya pidana. Secara institusi, yang bersangkutan diberhentikan sementara,” tutup Anang.





