KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil Pekan Ini Terkait Kasus Iklan Bank BJB

Ridwan Kamil

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pekan ini.

“Untuk Pak RK ditunggu. Di awal, di minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).

Bacaan Lainnya

Asep menyampaikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan sejak pekan lalu, dan ia memperkirakan surat tersebut sudah diterima oleh pihak RK.

“Jadi kita sama-sama tunggu ya. Panggilan sudah kita lakukan ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu ya,” katanya.

“Yang jelas dari kami sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, seminggu yang lalu ya kira-kira kita kirim, kami perkirakan sudah sampai (suratnya),” lanjutnya.

Nama RK disebut dalam penyidikan kasus BJB, bahkan rumahnya telah digeledah KPK. Penyidik telah menelusuri aliran dana serta transaksi RK dan keluarganya yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, tentu menyangkut juga dengan PPATK, kita lihat cash flow-nya,” ucap Asep, Rabu 1 Oktober 2025..

Salah satu temuan dari penelusuran tersebut adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. Mobil itu dibeli RK secara mencicil melalui putra Habibie, Ilham Habibie. Uang cicilan kemudian dikembalikan oleh Ilham kepada KPK, sehingga mobil yang sempat disita itu akhirnya dikembalikan. Ilham menyebut mobil tersebut belum lunas dibayar dan diduga telah diganti warna oleh RK, namun ia tidak mengetahui asal-usul dana pembelian mobil itu.

Dalam perkara BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka: Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari unsur swasta.

Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar, dengan dugaan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan nonbujeter. Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap para tersangka, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Pos terkait