KPK Geledah Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Jumat 15 Agustus 2025. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024.

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin.

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, informasi lebih detail mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses selesai. “Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” katanya.

KPK tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut. Lembaga antirasuah mencurigai adanya penyelewengan dalam alokasi tambahan 20.000 kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan aturan tersebut, tambahan kuota 20.000 seharusnya terbagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, KPK mengungkap bahwa pembagian tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Atas dugaan penyimpangan ini, KPK menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sebagai langkah lanjutan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Pos terkait