KPK Diminta Panggil Istri Menteri UMKM Buntut Surat Pendampingan Kunjungan ke Eropa

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanggil istri dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini. Pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi terkait viral surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan istri Maman, Agustina Hastarini, ke Eropa.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia mengatakan, klarifikasi itu dibutuhkan untuk mendalami pernyataan Maman saat menyambangi KPK belum lama ini.

Bacaan Lainnya

“Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi-klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini,” kata Boyamin, Minggu (6/7/2025).

Menurut Boyamin, KPK harus mendalami istri Menteri UMKM mendapatkan fasilitas dari Kedubes atau KJRI negara-negara di Eropa yang dikunjunginya. Menurutnya, fasilitas itu merupakan bentuk gratifikasi.

“Karena yang datang ini kan baru Pak Menterinya, nah nanti setelah pulang dari Eropa Bu Menterinya diundang juga ke KPK, karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK,” katanya.

“Jika benar itu, apa pun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK dan jika ada uang dipakai untuk layani beliau ya harus dikembalikan, misal ada jamuan, atau transport, atau hotel, atau apapun, baik yang bersangkutan atau sebagai supporting, misal terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul maka bisa dibebankan ke bu menteri ini. Di situ lah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima bu menteri harus dinyatakan gratifikasi dan bu menteri harus kembalikan senilai itu ke negara,” tutur Boyamin.

Dia menegaskan, pemanggilan terhadap istri menteri UMKM ini untuk memberikan arahan jika ada fasilitas yang diterima dari dubes-dubes di negera-negara yang dikunjunginya. Nantinya, kata dia, fasilitas tersebut akan ditelaah oleh KPK.

“Jika benar itu diterima istri dan kemudian dari anggaran negara sementara itu bukan bagian tugas negara maka jadi gratifikasi, maka yang bersangkutan 30 hari harus laporkan ke KPK atas semua biaya yang timbul dari fasilitas itu tadi, misal tiket pesawat, hotel, makan, akomodasi lain, itu malah menjadi gratifikasi yang tentunya tak boleh. Itu akan diverifikasi KPK, yang kira-kira kalau versi saya, KPK juga melarang,” pungkasnya

Sekadar informasi, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Maman menyatakan akan ke KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan memberi keterangan pers.

Surat yang dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.

Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan akan melakukan kegiatan misi budaya di

  1. Istanbul, Turki
  2. Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria
  3. Brussels, Belgia
  4. Paris, Prancis
  5. Lucerne, Swiss
  6. Milan, Italia.

Inti surat itu adalah permohonan dukungan dari KBRI di negara-negara yang dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.

Pos terkait