Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menduga ada keterlibatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dalam tidak pidana Kasus korupsi Kuota Haji di kementerian Agama periode 2023-2024. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di minta untuk melakukan memeriksa kepada Jokowi.
“Iya menurut saya KPK memang harus periksa yang bersangkutan (Joko Widodo), kata Hudi, Jumat (16/01/26)
Hudi menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting karena yang bersangkutan dinilai mengetahui dugaan adanya perintah terkait pembagian kuota haji tambahan kepada Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Pembagian kuota tersebut dinilai menabrak aturan dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
“Menteri itu adalah pembantu presiden, sehingga tidak mungkin majikan tidak tahu apa yang terjadi dengan pembantunya yang melibatkan uang sekitar Rp1 triliun,” ujar Hudi.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut disebut dalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjelaskan konstruksi perkara dan peran dua tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka dimaksud ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
