KPK dan Polri Dalami Dugaan Korupsi di Balik Tambang Nikel Raja Ampat

Tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi di balik polemik penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam hal ini, kementerian maupun lembaga terkait ikut dilibatkan untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

“Anggota kita (Polri) saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan, penyelidikan dilakukan terhadap empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah. Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan Undang-undang kita boleh (menyelidiki),” kata Nunung.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kajian dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi itu masih dalam proses penelaahan untuk memastikan ada tidaknya perbuatan korupsi.

“Sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi, dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi itu sudah melakukan semacam kegiatan di sana, kemudian melihat potensi-potensinya seperti apa,” kata Setyo di Gedung KPK, kemarin.

Meski demikian, kata dia, KPK masih teris melakukan penelaahan terhadap dugaan korupsi tambang nikel di Raja Ampat.

“Namun demikian, apakah kemudian kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah, dan nanti ada proses yang harus dilewati,” pungkasnya.

Pos terkait