KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag Gus Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag Gus Yaqut dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengetahui proses pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2024.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan pembagian adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu, namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Budi menambahkan, penyidik mendalami pengetahuan Gus Alex terkait pembagian kuota tambahan tersebut dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Gus Alex pada Rabu, namun ia hadir lebih awal pada Selasa 26 Agustus 2025.

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah lebih dulu meminta keterangan mantan Menag Yaqut pada 7 Agustus. Saat itu, lembaga antirasuah juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus, KPK menyebutkan perhitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut. Hingga 25 Agustus, belum ada saksi lain yang dipanggil terkait perkara ini.

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan serupa. Fokus utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema ini dianggap menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

“Yang bersangkutan sebagai stafsus menteri ya pada saat itu diduga mengetahui proses-proses penggeseran dari kuota tambahan sebesar 20.000 yang sedianya kalaupun dilakukan pembagian adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus begitu, namun faktualnya atau pada prosesnya kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Budi menambahkan, penyidik mendalami pengetahuan Gus Alex terkait pembagian kuota tambahan tersebut dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Gus Alex pada Rabu, namun ia hadir lebih awal pada Selasa 26 Agustus 2025.

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah lebih dulu meminta keterangan mantan Menag Yaqut pada 7 Agustus. Saat itu, lembaga antirasuah juga menyatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus, KPK menyebutkan perhitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk Yaqut. Hingga 25 Agustus, belum ada saksi lain yang dipanggil terkait perkara ini.

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan serupa. Fokus utamanya adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema ini dianggap menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Pos terkait