KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jokowi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Peristiwa dugaan penyimpangan ini terjadi di akhir masa kepemimpinannya.

Fokus perkara tersebut adalah dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam memanggil saksi.

Terkait kemungkinan pemanggilan Jokowi, Budi menjelaskan bahwa keputusan akan diambil sesuai kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.
“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka serta membuat terang penanganan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tambahan kuota 20 ribu jamaah tersebut merupakan hasil lobi Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler yang bisa mencapai sekitar 15 tahun.
“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan Presiden RI (saat itu Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi. Alasannya karena antrean haji reguler sampai 15 tahun lebih,” ujar Asep, Sabtu dini hari.

Namun, dugaan tindak pidana korupsi muncul karena pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan acuan itu, dari 20 ribu tambahan kuota, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Tetapi realisasinya dibagi sama rata, yakni 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena dibagi dua tidak sesuai aturan,” jelas Asep.

Berdasarkan perhitungan awal internal KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut telah dibicarakan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya tahap penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Sebelum pengumuman itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan haji 2024. Sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 50:50 dari 20 ribu kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Pos terkait