KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Setyo Budiyanto: Hanya Soal Waktu

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan alasan lembaganya belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya menunggu waktu dan tidak ada kendala dalam proses penyidikan.

“Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya,” ujar Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Bacaan Lainnya

Setyo menyampaikan, hingga kini penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara sebelum mengumumkan nama-nama tersangka. Ia memastikan seluruh proses tetap berjalan sesuai prosedur.

“Saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tim penyidik masih fokus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap mengetahui alur kasus tersebut.

“Saya melihat mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut Setyo, proses penetapan tersangka akan dilakukan begitu penyidik menilai seluruh alat bukti telah lengkap.

“Kalau waktunya sudah tepat, pasti akan diumumkan oleh KPK,” tegasnya.

Fokus Penelusuran Aliran Dana

Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa lembaganya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Ia menyebut penyidik masih menelusuri aliran uang dalam praktik jual beli kuota haji tambahan.

“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep menegaskan bahwa penyidik ingin memastikan keakuratan seluruh data dan bukti agar penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati dan transparan.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun Lebih

KPK menyebut dugaan korupsi dalam pembagian dan penyelenggaraan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara karena masih dihitung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini disidik dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sprindik tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat kerugian negara akibat praktik korupsi dalam distribusi kuota haji tambahan.

Bermula dari Kuota Tambahan 20.000 Jamaah

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia dengan tujuan mengurangi antrean jamaah. Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi aturan.

Dalam Surat Keputusan Menteri Agama yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas, kuota tambahan dibagi rata—50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, aturan sebenarnya mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai ini kemudian dikaitkan dengan adanya transaksi uang antara sejumlah travel haji, asosiasi penyelenggara, dan pihak di Kementerian Agama. Setelah memperoleh jatah, sejumlah pihak disebut menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jamaah haji.

Rumah Menteri Agama Digeledah

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut, dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

KPK memastikan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait