Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 27 September 2025.
Dalam proses ini, penyidik telah lebih dulu memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar serta calon Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2024–2029, Ilham Akbar Habibie.
Asep menjelaskan, penyidik masih fokus mengumpulkan bukti sebelum mengagendakan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil. “Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” tuturnya.
Ia menambahkan, pendalaman keterangan masih terus dilakukan, terlebih Lisa Mariana menyebut memiliki data terkait sejumlah nama perempuan yang diduga menerima aliran dana kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.
Lisa sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 22 Agustus 2025, selama lima jam. Usai pemeriksaan, ia membenarkan adanya dugaan aliran uang dari kasus korupsi di PT Bank BJB Tbk (BJBR).
“Hari ini sudah selesai. Saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB (terkait, red) Ridwan Kamil ya,” kata Lisa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menegaskan bahwa Lisa siap memberikan bukti tambahan bila diminta kembali hadir oleh penyidik.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB berinisial WH; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri (KAD); pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) berinisial S; serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) berinisial RSJK.
Meski sudah berstatus tersangka, kelimanya belum ditahan, namun dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dari hasil penyelidikan KPK, dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di sejumlah media massa ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.