KPK Bakal Periksa 2 Eks Menaker Terkait Korupsi TKA, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah

Jakarta – Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kedua mantan menteri itu yakni Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

“Tentunya pasti akan kami klarifikasi terhadap beliau-beliau mengenai praktik yang ada di bawahnya,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Budi mengatakan, KPK juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, dia mengatakan, kasus ini sudah berjalan sejak 2012.

“Karena praktik ini sudah berlangsung sejak 2012 sehingga kami akan lebih mudah apabila nanti kami melakukan asset recovery melalui TPPU terhadap para oknum-oknum yang melaksanakan praktik pemerasan di Kemnaker,” kata Budi.

Mereka akan dimintai keterangan ihwal dugaan pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan pada rentang waktu 2019-2023. Pemerasan ini diduga terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Budi mengatakan, praktik tersebut diduga dilakukan secara berjenjang dari staf sampai ke pimpinan. Selain itu, menurut Budi, secara manajerial sebagai menteri bertanggung jawab mengawasi bawahannya.

KPK akan meminta klarifikasi apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing tersebut dilakukan dengan sepengetahuan menteri. Klarifikasi ini penting agar upaya pencegahan ke depan dapat berjalan menyeluruh, mulai dari pimpinan tertinggi hingga level jajaran.

Pos terkait