KPK Akan Kembali Panggil Eks Menag Yaqut dalam Korupsi Kuota Haji, Kapan?

Mantan Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali mantan Menteri Agama era presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan pemanggilan akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Amphuri, H.M. Tauhid Hamdi, yang diperiksa pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan hari ini akan dianalisis untuk menentukan pihak-pihak yang perlu kembali dipanggil, termasuk yang bersangkutan (Yaqut),” ujar Budi, Rabu, 8 Oktober 2025.

Budi menegaskan, pemanggilan ulang merupakan hal biasa guna memperjelas perkara.

Sementara itu, H.M. Tauhid mengaku penyidik masih mendalami pertemuannya dengan Yaqut sebelum terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait tambahan kuota haji. Ia membantah ada pembahasan soal pembagian kuota dalam pertemuan tersebut.

“Semua keputusan ada di Kemenag. Kami tidak ikut campur, hanya silaturahmi biasa,” katanya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada 2 September 2025 selama hampir tujuh jam. KPK juga telah melarang Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri, serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumahnya di Condet, Jakarta Timur, dan ruang kerja Ditjen PHU Kemenag.

KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jamaah. Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, namun diduga dilakukan 50-50, yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Pos terkait