Korupsi Kuota Haji, Jemaah Baru Berangkat Tanpa Antrean

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. Skema ini diduga membuat sejumlah calon jemaah baru bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa perlu menunggu antrean panjang yang biasanya berlangsung bertahun-tahun.

Kasus ini disebut melibatkan oknum di Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan jemaah yang telah menunggu giliran dengan sabar.
“Karena ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024,” kata Budi, Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, selain menyalahi tujuan utama pemberian kuota tambahan yang seharusnya untuk mengurangi antrean, kasus ini juga berpotensi melibatkan aliran dana ilegal.
“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut. Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” jelasnya.

Manipulasi Pembagian Kuota Tambahan

Perkara ini bermula dari penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut distribusi kuota tersebut tidak mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan bahwa 92 persen kuota (18.400) harus dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, faktanya pembagian dilakukan secara rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua [yaitu] 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

KPK memperkirakan praktik tersebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Harga Kuota Selangit

Selain pembagian yang melenceng, KPK menduga ada transaksi jual beli kuota haji khusus dengan harga fantastis. Kuota tersebut dijual dengan kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang.
“Untuk harganya (kuota haji khusus), harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-300 jutaan gitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Bahkan, kuota haji furoda disebut-sebut mencapai hampir Rp1 miliar per orang.
“Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuotanya, per orang,” imbuhnya.

Asep juga membeberkan adanya dugaan setoran dari pihak travel ke oknum Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang berhasil dijual.
“Berapa besarannya? 2.600 sampai 7.000 (Dollar AS). Jadi 2.600 sampai 7.000 itu adalah selisihnya yang setor ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

KPK menilai pembagian kuota haji yang tidak proporsional inilah yang membuka ruang praktik jual beli oleh biro perjalanan. Imbas dari dugaan korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp1 triliun sekaligus mencederai keadilan bagi calon jemaah haji reguler.

Pos terkait