Kisruh Dokumen Jokowi 2005, Begini Kata KPU RI

Jakarta – Polemik mengenai arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 kembali mencuat setelah pernyataan KPU Surakarta di sidang Komisi Informasi Publik (KIP) menyebut dokumen tersebut telah dimusnahkan. Namun, KPU RI menegaskan bahwa informasi itu tidak tepat.

Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa dokumen pokok pencalonan tidak pernah dimusnahkan.

“Bukan kemudian dokumennya dimusnahkan. Tidak. Di PKPU itu jelas kok lampirannya. Kalau yang nyangkut itu permanen. Dan memang KPU Surakarta tidak memusnahkannya,” ujar Mellaz di gedung KPU RI, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud KPU Surakarta dalam persidangan kemungkinan hanyalah buku agenda, bukan arsip pencalonan.

“Dia udah katakan buku agenda yang dimusnahkan itu dokumen yang kayak kita buku tamu gitu. Jadi bukan dokumennya,” jelasnya.

Mellaz menyebut adanya kemungkinan perpindahan kantor KPU Surakarta yang mengakibatkan perpindahan gudang arsip sehingga memengaruhi proses penelusuran.

“Nah mungkin dokumennya kan pasti pindah gudang segala macem itu. Tapi ya kita harus tanya sana,” katanya.

Menurutnya, pernyataan KPU Surakarta kemudian dipersoalkan secara berlebihan di persidangan hingga menimbulkan kesalahpahaman dan viral di publik.

“Dan itu sebenarnya kan nggak ada problem. Tapi pada saat menjelaskan, itu kemudian dicecar seperti itu. Jadi mispersepsi itu. Dan kemudian sekarang berkembang jadi viral,” pungkasnya.

Polemik ini bermula dari sidang sengketa informasi publik terkait permintaan data ijazah Jokowi, di mana KPU Surakarta menjadi pihak termohon. KIP mempertanyakan dasar retensi arsip yang dipakai KPU Surakarta berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023: satu tahun aktif, dua tahun inaktif. Padahal, UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur retensi minimal lima tahun.

Mellaz memastikan bahwa dokumen pencalonan Jokowi sebenarnya dapat ditemukan, sebagaimana yang pernah dilakukan KPU RI maupun KPU DKI ketika diminta.

“Surakarta, DKI, KPU RI. DKI sama KPU RI selesai kok,” tutupnya.

Berita Lainnya

Dasco dan Gerindra Hormati Putusan MK soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran...

Deddy Sitorus Dorong Tindak Lanjut Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran...

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Soliditas dan Sinergi

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan sekitar 800 perwira tinggi (pati) TNI dan Polri dalam kegiatan Taklimat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Pertemuan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS