Jakarta – Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Sunter Jaya mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Rabu pagi (26/1125)
Warga meminta agar pihak Kantor BPN Jakarta Utara membuka atau menghapus status pemblokiran bidang tanah mereka di Kelurahan Sunter Jaya.
Dengan membawa spanduk dan poster tuntunya, massa aksi melakukan orasi bergantian di depan Kantor BPN Jakarta Utara.
Mereka menilai pemblokiran tersebut di duga sudah kadar luarsa tidak sesuai dengan prosedur dalam menjalankan Permen ATR/BPN No 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cata Blokir dan Sita Pasal 13 Ayat 1 & 2.
Dengan sigap, Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, Sontang Manurung langsung mendatangi massa aksi. Sontang menaiki mobil komando massa aksi dan langsung memberikan kepastian Hukum kepada masyarakat Sunter Jaya yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik Tanah dan Telah menguasai Fisik lebih dari 20 Tahun.
” Selamat pagi.. Hidup warga Sunter jaya saya mengucapkan rasa terimakasih kepada bapak ibu sekalian yang datang menyampaikan aspirasi, kasih kami waktu sepekan untuk membuka pemblokiran, kita akan berkoordinasi dengan pusat” Ujar Sontang
Usai memberikan pernyataan kepada massa aksi, Kepala BPN Jakarta Utara, Sontang memberikan pernyataan tertulis yang diminta warga atas kepastian pembukaan blokir sertifikat tanahnya, dan langsung diberikan kepada koordinator warga Sunter Jaya.
Berikut isi kesepakatan tersebut.
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN RI terkait permintaan warga Sunter Jaya.
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.





