Kementrian ATR/BPN Menargetkan 6 Juta Sertipikat Tanah Tahun 1961-1997 Tahun ini

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) rencana akan memperbarui 6 juta Sertipikat Tanah tahun 1961 hingga tahun 1997 pada tahun 2026.

Direktur Jenderal (Dirjen) SPPR, Virgo Eresta Jaya mengatakan Kementerian ATR/BPN akan memperbaiki kualitas data dan peta bidang tanah hasil survei dan pemetaan, khususnya peta data pertanahan lama. Hal itu untuk meningkatkan kualitas data serta mencegah risiko terjadi tumpang tindih bidang tanah.

“Kita targetkan juga pada tahun ini, untuk KW456 (peta lama) kita targetkan penyelesaian sebanyak enam juta bidang. Ini kita mulai sekarang dengan pemberdayaan teman-teman Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan di beberapa daerah,” ujar Virgo dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Senin (19/01/26).

Fokus utama Kementerian ATR/BPN tahun ini adalah meningkatkan kualitas data pertanahan agar terpetakan secara valid, akurat, dan terotorisasi. Hal itu karena, data tersebut penting sebagai dasar hukum serta fondasi utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

“Kita akan tingkatkan akurasi produk-produk lama. Saya harapkan tahun ini lebih dari separuh itu sudah memiliki tingkat akurasi yang kita nyatakan sebenarnya, yaitu sebanyak 25 juta hektare,” ucapnya.

Selain itu, SPPR juga mendorong agar proses pengukuran yang mengacu pada Service Level Agreement (SLA) baru agar pelaksanaan dapat diselesaikan tepat waktu. Pada 2025, dua Kantor Pertanahan sudah melakukan pengukuran sesuai dengan ketentuan SLA sebagai proyek percontohan.

“Hari ini kita sudah eskalasi (penerapannya) jadi tujuh Kantah. Kita harapkan 120 Kantah terbesar ini dapat menerapkan Surat Edaran (SE) terkait ini. Di mana dalam SE itu kita harapkan (pengukuran) satu hari selesai, tiga hari paling lama. Kita harapkan tidak ada lagi incoming tunggakan,” tuturnya.

Pos terkait