Jakarta – Upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal terus digencarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hingga kini, pemerintah secara konsisten melakukan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang dinilai merugikan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan, pada periode 28–30 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) menurunkan tim khusus ke Kalimantan Timur. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan sejumlah tumpukan atau stockpile batu bara ilegal di beberapa lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Jeffri menjelaskan, keberadaan stockpile ilegal tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya kekayaan negara. Oleh karena itu, hasil tambang tersebut harus diamankan sebagai aset negara untuk selanjutnya dilelang dan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.
“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batubara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Jeffri kepada media secara daring, Sabtu (3/12/2025).
Ia menambahkan, dari hasil penertiban tersebut, tim Ditjen Gakkum ESDM berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara. Seluruh tumpukan batu bara itu telah dipasangi garis pengaman atau segel resmi Ditjen Gakkum ESDM, dilengkapi spanduk larangan, serta plang penanda yang menyatakan bahwa material tersebut merupakan aset milik negara.
Ke depan, batu bara yang telah diamankan akan melalui proses penghitungan volume dan penilaian kualitas oleh surveyor atau instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah tahapan tersebut rampung, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Penertiban ini merupakan respons tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu akan keberadaan stockpile ilegal ini,” tegas Jeffri.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penambangan ilegal di Indonesia. Presiden menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang keraguan dalam memutus mata rantai penambangan ilegal, baik dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta kelestarian lingkungan hidup Indonesia.
