Jakarta – Pemerintah batal mengumumkan Upah minimum Provinsi 2026 yang rencana akan diajukan hari ini 21 November 2025, dengan alasan masih dalam penyusunan regulasi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No 168 Tahun 2023 tentang adanya revisi sejumlah pasal undang undang cipta kerja, yang salah satunya yaitu membahas soal upah minimum Provinsi untuk Kelas pekerja.
Menteri ketenagakerjaan,Yassierli beralasan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa upah buruh harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Dan rencananya Yassierli akan merubah Peraturan Pemerintah terbaru tentang tata cara menghitung upah minimum provinsi.
“di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis 20/11/2025
Perhitungan kenaikan UMP 2026 juga akan berbeda dengan perhitungan kenaikan UMP 2025. Sebagai informasi, UMP 2025 diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yassierli, ke depannya tidak ada angka tunggal yang menjadi acuan untuk kenaikan UMP. Hal ini demi mempersempit disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah.
” karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” bebernya.





