Kejari Jakbar Kawal Pemekaran Kelurahan Kapuk: Langkah Sejarah untuk Pelayanan Lebih Efisien

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan kesiapannya dalam mengawal proses pemekaran wilayah Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pemekaran ini merupakan keputusan resmi yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Kelurahan Kapuk kini terbagi menjadi tiga bagian: Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Pramono.

Bacaan Lainnya

“Melalui keputusan gubernur saya sudah menandatangani persetujuan pemekaran Kelurahan Kapuk ini,” ujar Pramono saat berada di Kelurahan Kapuk.

Dukungan Kejaksaan dalam Aspek Pengawasan

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemekaran ini, yang juga merupakan hasil aspirasi masyarakat.

“Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga,” kata Prabowo di lokasi yang sama.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan anggaran pembangunan untuk dua kelurahan baru akan berada dalam pengawasan ketat dari Kejaksaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat tidak ada hal lainnya, terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan,” ujarnya.

Pengawasan tersebut, menurut Prabowo, mencakup deteksi dini atas potensi penyimpangan anggaran agar dana pembangunan digunakan sesuai peruntukan.

“Jadi pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan, tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua,” pungkasnya.

Pemekaran yang Telah Lama Dinanti

Dalam pernyataannya, Gubernur Pramono menyebutkan bahwa wacana pemekaran Kelurahan Kapuk sebenarnya telah ada sejak 1996, namun baru terealisasi saat ini.

“Maka ini sejarah, setelah menunggu sejak tahun 1996, ternyata tidak ada yang urus. Alhamdulilah melalui keputusan gubernur ini selesai,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan utama dilakukannya pemekaran adalah tingginya jumlah penduduk di Kelurahan Kapuk yang mencapai 174.000 jiwa, atau setara dengan jumlah warga di 15 kecamatan lain di Jakarta.

“Jadi di Jakarta itu ada 44 kecamatan, ada 15 kecamatan yang jumlah penduduknya ini setara dengan satu Kelurahan Kapuk ini. Ini memang sudah waktunya dimekarkan,” jelas Pramono.

Dengan terwujudnya pemekaran ini, pemerintah berharap pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kapuk dan sekitarnya akan menjadi lebih efektif dan efisien, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat.

Pos terkait