Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas permintaan Kementerian Haji yang menginginkan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan kebocoran dana haji senilai sekitar Rp5 triliun setiap tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menindaklanjuti permintaan tersebut apabila laporan resmi telah diterima dari Kementerian Haji.
“Sampai saat ini kita nunggu aja. Kalau memang dari Wakil Menteri Haji ada permintaan untuk melaporkan, kita pasti kita terima nanti, kita tidak lanjutin,”
kata Anang, dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa hingga kini Kejagung belum memperoleh laporan resmi mengenai dugaan kebocoran dana tersebut. Ia menyebut, pihaknya akan menunggu laporan dari Kementerian Haji dan Umrah agar proses penanganan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur.
“Sampai saat ini belum, kita nunggu saja,” tutup Anang.
Sementara itu, Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menjelaskan bahwa isu kebocoran dana haji sejauh ini masih bersifat dugaan atau perkiraan. Meski demikian, langkah antisipatif tetap dilakukan agar potensi tersebut tidak benar-benar terjadi.
Menurut Gus Irfan, estimasi itu muncul dari perputaran dana haji yang mencapai Rp17–20 triliun. Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, potensi kebocoran anggaran di Indonesia berkisar antara 20 hingga 30 persen.
“Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” ujar Gus Irfan, Jumat, 3 Oktober 2025.




