Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jakarta Selatan

Gedung Kejagung.

Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

“Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutornya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 26 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus Silfester, Anang memilih tidak merinci. Ia meminta agar teknis pelaksanaannya langsung ditanyakan kepada Kejari Jaksel.

“Nah, silakan Anda tanyakan ke Kejari Jakarta Selatan,” katanya.

Sebagai catatan, pada 2017 Silfester dinyatakan bersalah dalam perkara fitnah terhadap Jusuf Kalla. Ia menyebarkan tuduhan bahwa mantan Wakil Presiden RI itu menggunakan isu SARA dalam kampanye pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta.

Kasus tersebut kemudian bergulir hingga tingkat kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester diputus bersalah atas tindak pidana fitnah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana ‘memfitnah’,” demikian bunyi putusan MA.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama tim kuasa hukum sempat mendatangi Kejari Jaksel pada Kamis, 31 Juli 2025, guna mendesak agar eksekusi segera dijalankan. Menurutnya, Silfester wajib ditahan karena putusan hukum sudah berkekuatan tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.

Meski demikian, Silfester menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara damai. Ia bahkan menyebut hubungannya dengan Jusuf Kalla tetap terjalin dengan baik.

“Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai karena ada perdamaian,” kata Silfester, Senin, 4 Agustus 2025.

“Bahkan saya beberapa kali. Ada dua kali tiga kali bertemu Pak Jusuf Kalla. Hubungan kami sangat baik,” imbuhnya.

Pos terkait