Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dilakukan berdasarkan bukti yang dinilai solid.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, pada Senin, 8 Desember 2025.
“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” tegas Riono.
Ia menjelaskan bahwa berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga proses persidangan terhadap Nadiem akan segera dimulai.
“Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Riono.
Dalam kasus ini, total ada empat tersangka. Selain Nadiem Anawar Makarim (NAM), Kejagung menetapkan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar; Mulyatsah, Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Ibrahim Arif, konsultan perorangan pengembangan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.
Riono kembali menekankan bahwa pelimpahan berkas merupakan bukti bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut tindakan para tersangka bukan hanya mengarahkan proses pengadaan pada produk tertentu, tetapi juga “telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak,” ujarnya, “baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa.”
Keterlibatan Nadiem disebut bermula dari rangkaian pertemuan pada Februari 2020—saat ia masih menjabat Mendikbudristek—dengan pihak Google Indonesia untuk membahas penggunaan perangkat berbasis Chromebook bagi kementerian dan peserta didik.
Dalam beberapa pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat memanfaatkan Chrome OS dan Chrome Device Management dalam proyek pengadaan teknologi informasi (TIK).
Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup bersama sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus menteri. Pertemuan ini membahas kelengkapan alat TIK berbasis Chromebook, meskipun proses pengadaan belum dimulai.
Nadiem kemudian membalas surat dari Google Indonesia, sesuatu yang sebelumnya tidak dilakukan menteri terdahulu karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal digunakan di wilayah 3T.
Atas instruksi Nadiem, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah menyusun Juknis dan Juklak yang memasukkan spesifikasi Chrome OS. Tim teknis juga menyiapkan kajian yang mengarahkan pada spesifikasi tersebut.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 terkait Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler bidang Pendidikan. Aturan itu turut memasukkan spesifikasi Chrome OS dalam standar pengadaan TIK.





