Kejagung Resmi Ajukan Banding atas Putusan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pengajuan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menyeret Muhammad Kerry Adrianto dan sejumlah terdakwa lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan upaya hukum banding pada Jumat, 27 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Namun demikian kami tetap menghormati dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tipikor,” kata Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (2/3/2026).

Anang menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan JPU yang dinilai belum diakomodasi dalam putusan majelis hakim.

“Di antaranya adalah terkait dengan kerugian perekonomian negara dan ada juga pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan pada beberapa terdakwa,” ungkapnya.

“Itu salah satu nanti yang akan poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam memori banding kita,” sambung Anang.

Selain persoalan tersebut, vonis terhadap terdakwa Kerry Adrianto yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara juga menjadi perhatian, mengingat tuntutan JPU sebelumnya lebih tinggi dari putusan hakim.

“Yang jelas itu mungkin nanti ada beberapa yang dipertimbangkan, di antaranya itu juga,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, sembilan terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Berikut daftar vonis yang telah diputuskan:

  1. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  2. Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, divonis 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
  3. Mantan Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina (Persero), Edward Corne, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  4. Eks Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  5. Eks Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifudin, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  6. Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnanda, dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
  7. Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.
  8. Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  9. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kejagung menegaskan akan memuat seluruh keberatan tersebut dalam memori banding yang diajukan, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Pos terkait