Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan delapan orang saksi itu dilakukan pada Kamis 17 April 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, periksaan para saksi itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” terang Harli dalam keterangannya, Kamis 17 April 2025.

Dia mengatakan, pemeriksaan saksi ini untuk menguatkan pembuktian untuk tersangka YF dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Berikut inisial saksi yang diperiksa Jampidsus Kejagung:

  1. BG selaku Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Koordinator Hukum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Dirjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
  2. YD selaku Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021.
  3. FK selaku Senior Analis Downstream PT Pertamina (Persero).
  4. BK selaku SVP Controller PT Pertamina (Persero).
  5. IK selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.
  6. FYP selaku Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga (Desember 2022 hingga sekarang).
  7. KA selaku Direktur PT Bumi Bahtera Perkasa.
  8. RSA selaku Senior Account Manager I Mining Ind. Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2025.

Pos terkait