Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di PT Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Pada Jumat (8/8/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) memeriksa dua orang saksi yang dinilai memiliki relevansi penting dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa adalah:

  1. ANW, selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
  2. WN, selaku VP Production Operations PT Petronas Carigali Ketapang III Ltd.

“Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang, atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan distribusi produk kilang yang melibatkan sejumlah pihak di internal Pertamina, anak usaha, serta mitra kerja dari KKKS. Penyidikan difokuskan pada proses pengadaan, pengelolaan, hingga distribusi minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memanggil pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana ini. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tata kelola energi nasional yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Pos terkait