Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. 12 saksi ini diperiksa untuk tersangka tersangka YF dkk.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu 16 April 2025. Dia mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” kata Harli.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini untuk menguatkan pembuktian serta melengkapi berkas perkara YF dkk dalam kasus ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Berikut inisial 12 saksi yang diperiksa Jampidsus Kejagung:
- PKP selaku Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM.
- KSN selaku Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina (Persero).
- SMR selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.
- WB selaku Key Account Government PT Pertamina Patra Niaga.
- FH selaku Manager One Solution PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- PA selaku Vice President Production Planing & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional.
- RS selaku Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas.
- DM selaku Kepala Divisi Bumi SKK Migas.
- RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
- MW selaku Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020.
- SMT selaku Direktur PT Pelayaran Sakti Erawan.