Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, menjelaskan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, surat, serta barang bukti lainnya.
Ia menerangkan, salah satu tindakan yang menjerat Nadiem terjadi pada Februari 2020, saat ia masih menjabat Mendikbudristek. Kala itu, ia mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai peserta didik.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sebagai tindak lanjut kesepakatan itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dengan jajarannya, termasuk H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, serta staf khusus JT dan FH. Rapat tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook untuk proyek pengadaan TIK, padahal saat itu proyek belum berjalan.
Kejagung menambahkan, Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak merespons surat dari Google terkait pengadaan Chromebook. Hal ini karena uji coba tahun 2019 dinilai gagal: perangkat tidak cocok untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Namun, atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan Chrome OS. Tim teknis juga menyusun kajian teknis serupa.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Lampiran peraturan tersebut juga menetapkan spesifikasi berbasis Chrome OS.
Menurut Nurcahyo, langkah Nadiem melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021,
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang direvisi dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kebutuhan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai 4 September 2025.
Kronologi Versi Kejagung:
Februari 2020: NAM bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dan penggunaan Chromebook bagi peserta didik. Dari serangkaian pertemuan, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) masuk ke dalam proyek pengadaan TIK.
6 Mei 2020: NAM mengadakan rapat tertutup melalui Zoom bersama sejumlah pejabat, mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK, padahal pengadaan belum dimulai.
Awal 2020: NAM merespons surat Google terkait partisipasi pengadaan TIK di Kemendikbud, meskipun surat serupa sebelumnya diabaikan oleh Muhadjir Effendy karena uji coba Chromebook 2019 gagal.
Tahun 2020: Atas instruksi NAM, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP menyusun juknis-juklak yang spesifikasinya mengunci Chrome OS. Tim teknis juga menyusun kajian teknis yang mengarah ke spesifikasi sama.
Februari 2021: NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, dengan lampiran yang mengunci spesifikasi Chrome OS.